Kamis, 05 Oktober 2017

Unit reskrim memeriksa Alat Penyalahgunaan Narkoba. Dalam kesempatan ini Kanit Resrim Ipda Imam Aziz Rachman, S.T.K menerangan keapada anggota reskrim bahwa alat tersebut dapat dipakai kepada setiap orang yang pernah atau terindikasi mengkonsumsi Narkoba,Ganja,Morsfin sehingga dapat mempercepat kinerja Unit Reskrim Polsek KIintap dalam menetapkan status tersangka Lahgun Narkotika.

BERMANFAAT UNTUK MASYARAKAT
Crew Sium Kintap

Tagged:

0 comments:

Statistik Pembaca