Sabtu, 14 Oktober 2017

Pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2017 bertempat Didesa Damit hulu Kec.Batu ampar, bhabinkamtibmas Polsek Batu ampar Bripka A.Toher menyampaikan himbauan Kamtibmas serta tentang larangan membakar hutan dan lahan (KARHUTLA), sanksi hukum yang akan diterima jika tetap melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Diharapkan dengan kegiatan ini masyarakat bisa menyadari dan mengetahui sanksi hukum pelaku pembakar hutan dan lahan.

Tagged:

0 comments:

Statistik Pembaca