Rabu, 04 Oktober 2017


Anggota Unit Reskrim Polsek Kintap "Bripka M. Jamhani dan Bripka Haryanto" melakukan pemberkasan perkara . Berupaya penyidik kepolisian agar mempercepat pemberkasan guna guna dilimpahkan ke tahan satu kepada kejaksaan. Setelah berkas diterima oleh kejaksaan mak penyidik kepolisian menunggu analisa jaksa untuk menyatakan lengkap berkas berita acara pemeriksaan (P21) atau terdapat petunjuk yang harus dilengkapi (P19) . Kamis, (05/10/2017)
"POLSEK KINTAP BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT"
Penulis : Crew Sium Polsek Kintap

Tagged:

0 comments:

Posting Komentar

Statistik Pembaca