Guna untuk kesiapsiagaan dari anggota serta untuk menyampaikan arahan rencana kegiatan berikutnya terhadap anggota yang melaksanakan tugas jaga, Polsek Panyipatan Polres Tanah Laut secara rutin mewajibkan kepada seluruh anggota jaga untuk melakukan apel serah terima tugas jaga, saat pergantian petugas jaga.
Seperti yang terlihat pada pagi ini, Senin (26/4/2021)
petugas jaga lama dan petugas jaga baru melaksanakan Apel serah terima tugas
jaga, di Mako Polsek Panyipatan.
Apel serah terima tugas jaga yang dilaksanakan setiap hari
setelah apel pagi merupakan suatu kegiatan yang wajib dilaksanakan setiap
pergantian personil yang tugas jaga, agar pertanggung jawaban
secara estafet dan bergulir dari yang lama ke yang baru.
“Dari adanya serah terima seperti ini petugas jaga baru akan
mengerti dan mengetahui tentang kejadian ataupun tugas tugas yang akan
dilakukan selama melaksanakan tugas jaga, serta petugas jaga baru akan
mengetahui apa apa aja yang menjadi barang inventaris yang menjadi
tanggungannya.
Kapolres Tanah Laut AKBP Cuncun Kurniadi, S.I.K, M.H
diwakili Kapolsek Panyipatan Ipda Subardi Nampan mengatakan bahwasannya setiap
pergantian tugas jaga, baik itu petugas jaga lama dan baru wajib hukumnya untuk
melaksanakan apel serah terima tugas jaga, hal ini dilakukan agar masing-masing
petugas jaga lama maupun baru dapat mengetahui segala informasi yang terjadi di
wilayah hukum Polsek Panyipatan Polres Tanah Laut.
Selain itu, antara petugas jaga lama dan baru dapat
mengetahui kondisi dan jumlah barang iventaris yang ada di Polsek Panyipatan
Polres Tanah Laut maupun tahanan yang menjadi tanggung jawab dari petugas jaga
baru, maupun menyampaikan kejadian kejadian dan perkara yang sudah ditangani
oleh petugas jaga lama, jelas Ipda Subardi Nampan.
"IKHLAS MELAYANI TULUS MELINDUNGI"
0 comments:
Posting Komentar