Jumat, 30 Juli 2021

Kab Tanah Laut menuju Wilayah bebas dari pungutan liar, atau Pungli dan harus dapat dukungan dari jajaran kepolisian , asn dan para kepala desa bersama perangkat desanya, Upaya mengantisipasi pungutan liar (Pungli) di wilayah hukum Polsek Kurau Polres Tanah Laut Polda Kalimantan Selatan ,anggota Polsek setiap harinya selalu sosialisasi tentang cegah praktek Pungli di desa kepada warga desa , Jumat (30/07/2021).

“Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai bentuk pencegahan dan pemberantasan pungutan liar (pungli) yang dan di atur dalam Peraturan Presiden nomor 87 Tahun 2016,” ujarnya

Anggota polsek yang melaksanakan sosialisasi pungli menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi stop pungli ini di laksanakan dengan sasaran seluruh warga masyarakat . Diharapkan setiap warga masyarakat melakukan pengurusan surat surat KTP, KK , laporan kehilangan akan mendapatkan pelayanan yang baik dan tanpa ada unsur pungli baik pelayanan dari polsek, Pelayanan kecamatan,dan kepala desa setempat.

Kapolsek Kurau menghimbau kepada masyarakat agar dapat bekerjama dengan pihak Kepolisian untuk bersama sama mencegah pungli di desa dan apabila mengetahui adanya indikasi atau unsur pungli agar segera melaporkan kepada Bhabinkamtibmas atau Ke Polsek Kurau dan akan ditindak lanjuti. 

“Apabila ada Pungutan – pungutan diluar ketentuan atau disebut dengan Pungli merupakan salah satu pelanggaran hukum untuk itu kami berharap kepada semua warga masyarakat agar bersama-sama mencegah dan memberantas pungli” ujarnya.

Selain masalah pungli yang menjadi penekanan  juga menghimbau agar masyarakat menjadi warga yang peduli dengan kamtibmas dan juga tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu yang dapat memecah belah kerukunan umat beragama ujar Kapolsek.

0 comments:

Statistik Pembaca