Polsek Pelaihari Polres Tanah Laut Polda Kalimantan Selatan, selalu berupaya dalam memutuskan penyebaran Covid-19.
Pada
hari ini Selasa , tanggal 3 September 2020, sekira jam 21.30 Wita s/d
selesai, Anggota Polsek Pelaihari Patroli sosialisasikan Peraturan
Bupati serta sanksi pelanggaran protokol kesehatan No 99 Tahun 2020
tentang protokol kesehatan covid 19 dan pengenaan sanksi terhadap
pelanggaran pelaksanaan protokol kesehatan dalam rangka percepatan
penanganan covid 19. Kegiatan ini dilaksanakan bertempat di Kel. Angsau
Kec. Pelaihari Kab. Tanah Laut.
Lewat patroli , Aggota Polsek
Pelaihari sebar selembaran Peraturan Bupati serta menghimbau masyarakat
untuk tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan
selalu mengenakan masker yang baik dan benar. Dan selalu menjaga jarak
saat beraktivitas di tempat umum serta cuci tangan sesering mungkin
ditempat yang telah disediakan.
Lebih lanjut, aparat juga
mengimbau masyarakat untuk menjaga kebersihan sekitar lingkungan masing
masing. Dan mengkosumsi makanan yang sehat untuk meningkatkan imun tubuh
serta melakukan olahraga ringan.
Tampak Aipda Zainal memberikan himbauan sanksi terhadap masyarakat yang melanggar Peraturan Bupati.
Kapolres
Tanah Laut AKBP Cuncun Kurniadi, S.I.K, M.H diwakili Kapolsek Pelaihari
Ipda May Pelly, S.H, M.H mengungkapkan, himbauan tersebut dilaksanakan
pihaknya guna mengedukasi warga serta mendorong masyarakat untuk lebih
waspada dan mendisiplinkan masyarakat terkait protokol kesehatan
khususnya saat berada di sarana publik. Hal tersebut dilakukan untuk
mensukseskan program kedua Kapolda Kalsel Irjen Nico Afinta.
0 comments:
Posting Komentar