Selasa, 09 Januari 2018
Pada hari rabu tanggal 10 januari 2018 bripka umar said anggota polsek batu ampar melaksanakan patroli dipasar batu ampar kec.batu ampar kab.tanah laut.
Dalam pelaksanaan tersebut anggota menghimbau kepada warga masyarakat agar tidak membiasakan diri membawa sajam ditempat umum atau keramaian.karena dapat diancam hukuman pidana berupa kurungan minimal lima tahun sesuia dengan UUDrt no.12 tahun 1951 pasal 2 ayat 1
Pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2018 skj. 11.00 wita bertempat di Kec. Pelaihari kab. Tala, Personil Sat Binmas Polres Tala : Aiptu Ujang Suharyono, Aiptu Sugeng Sukirmanto dan Brigadir Eko Junianto melaksanakan kegiatan sambang kepada karyawan green cafe menyampaikan himbauan ttg Pesan-pesan kamtibmas khususnya dilarang minumas keras, waspada curanmor, waspada bahaya narkoba seperti obat zenith carnophen dan pcc guna menciptakan harkamtibmas yang kondusif diwilkum polres tala.
Selama giat berjalan aman dan lancar
Bermanfaat Bagi Masyarakat
Pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2018 skj. 11.00 wita bertempat di Kec. Pelaihari kab. Tala, Personil Sat Binmas Polres Tala : Aiptu Ujang Suharyono, Aiptu Sugeng Sukirmanto dan Brigadir Eko Junianto melaksanakan kegiatan sambang kepada karyawan green cafe menyampaikan himbauan ttg Pesan-pesan kamtibmas khususnya dilarang minumas keras, waspada curanmor, waspada bahaya narkoba seperti obat zenith carnophen dan pcc guna menciptakan harkamtibmas yang kondusif diwilkum polres tala.
Selama giat berjalan aman dan lancar
Bermanfaat Bagi Masyarakat
patroli dialogis dengan warga batu ampar harus selalu dilakukan agar lebih harmonis hal ini memudahkan untuk memberi himbauan agar masyarakat selalu waspada terhadap faham anti pancasila.seperti faham radikalisasi dan terorisme
patroli dialogis dengan warga batu ampar harus selalu dilakukan agar lebih harmonis hal ini memudahkan untuk memberi himbauan agar masyarakat selalu waspada terhadap faham anti pancasila.seperti faham radikalisasi dan terorisme








%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)





