Dalam rangka menjaga situasi yang kondusif dan mencegah terjadinya
kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang ada di Kabupaten Tanah Laut
Provinsi Kalimantan Selatan , Polsek Pelaihari Polres Tanah Laut Polda
Kalsel terus menggalakkan kegiatan sosialisasi, penyuluhan
dan himbauan tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Kegiatan
kali ini dilaksanakan oleh Anggota Polsek Pelaihari di Desa Telaga Kecamatan Pelaihari Kabupaten
Tanah Laut, Senin (31/8/2020) pukul 09.30 wita s/d selesai.
Hal itu sesuai dengan kebijakan Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico
Afinta, S.I.K., S.H., M.H.yaitu membantu kebijakan
Pemerintah agar dapat berjalan lancar guna meningkatkan kesejahteraan
masyarakat.
Selain menghadirkan anggota Polri ditengah masyarakat, anggota juga
berkoordinasi dengan pihak terkait sehingga memberikan rasa aman kepada
masyarakat. Polres Tanah Laut Polres Tanah Laut juga berupaya melakukan pemasangan spanduk
karhutla, membagikan Maklumat Kapolda Kalsel tentang larangan membakar
hutan dan lahan (Karhutla) serta memberikan himbauan kepada masyarakat
akan bahaya dari pembakaran hutan dan lahan.
Brosur Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalsel no : Mak/01/Vlll/2020,berisikan Tentang larangan membakar hutan dan lahan .
Himbauan ini dilakukan untuk mencegah agar tidak ada muncul titik api
dan menekan tingkat bahaya Karhutla utamanya di Provinsi Kalimantan
Selatan. Selain itu, bahaya membuka hutan atau lahan dengan cara dibakar
bisa merusak ekosistem, pencemaran udara, gangguan kesehatan dan juga
ada sanksi hukuman pidana bagi masyarakat yang melakukan pembakaran
hutan atau lahan.
Terkait kegiatan tersebut, Kapolres
Tanah Laut AKBP Cuncun Kurniadi, S.I.K, M.H diwakili Kapolsek Pelaihari
Ipda May Pelly, S.H, M.H mengatakan,
kegiatan ini bertujuan agar masyarakat pada saat membuka lahan pertanian
atau perkebunan tidak dengan cara dibakar karena akan berdampak buruk
terhadap lingkungan, akibat asap yang ditimbulkan dari pembakaran
tersebut dan terlebih lagi akan terancam hukuman pidana.