Senin, 17 Mei 2021

 





(18/05/2021).Sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada musim kemarau, Kepolisian Sektor Polsek Kintap terus gencar melakukan sosialisasi karhutla kepada masyarakat Dalam kegiatan tersebut, sesuai dengan instruksi Kapolda Kalsel Irjen. Pol. Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum.


”Sosialisasi mengenai karhutla ini terus kami lakukan dengan mengedepankan anggota bhabinkamtibmas Polsek Kintap. Mereka menyambangi rumah-rumah warga untuk memberitahukan mengenai larangan karhutla,” ucap Kapolsek Kintap Iptu Agus Adi Apriyoga, S.I.K, M.H. 


Sosialisasi yang dilakukan tersebut merupakan langkah yang diambil dalam penanggulangan karhutla, sehingga diharapkan akan mampu memberikan pemahaman dan kesadaran hukum, agar seluruh masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan, karena hal ini dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.


Bhabinkamtibmas Polsek Kintap juga memberitahukan mengenai ancaman pidana bagi siapapun yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan. Ini tertuang dalam KUHP Pasal 187 dan 188, serta Undang-Undang (UU) Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 78, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.


Dengan sosialisasi yang kami lakukan, maka masyarakat akan semakin sadar, paham, dan mengerti resiko dari karhutla, serta bisa melakukan langkah penanggulangan. Pada akhirnya nanti, bisa menekan jumlah karhutla yang terjadi khususnya di Kecamatan Kintap.


Polsek Kintap

Polres Tanah Laut

Polda Kalimantan Selatan

Minggu, 16 Mei 2021

 



Dalam rangka untuk menjaga wilayah hukum Polsek Kintap tetap aman dan kondusif, sekaligus untuk menjaga kerukunan antar umat beragama di wilayah Kecamatan Kintap, Anggota Polsek Kintap, Briptu Joko Susilo melakukan sambang dan silaturahmi terhadap  tokoh masyarakat desa Sungai Cuka, (17/05/2021).


Dalam kegiatan tersebut, sesuai dengan instruksi Kapolda Kalsel Irjen. Pol. Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum  Bahwa kerukunan di Kalsel harus tetap terjaga. Menindaklanjuti instruksi tersebut Polres Tanah Laut memerintahkan jajarannya untuk rutin melakukan silaturahmi kepada Tokoh Masyarakat.


Bhabinkamtibmas Polsek Kintap memberikan himbauan dan sampaikan pesan kamtibmas agar bersama dengan Polri menjaga kerukunan umat beragama dan mengingatkan kepada para masyarat agar tidak terpengaruh dari pihak luar maupun media sosial yang tidak tahu kebenarannya dan mengingatkan kembali agar setiap berita yang ada di media sosial agar jangan di terima mentah mentah alias harus dicerna kebenarannya dulu.


Kapolres Tanah Laut melalui Kapolsek Kintap Iptu Agus Adi Apriyoga, S.I.K, M.H mengatakan  “Kami sangat berharap untuk para tokoh agama dan tokoh masyarakat mampu untuk menjadi filter dalam mencegah ajaran ajaran paham radikalisme dan terorisme yang mengatasnamakan agama serta mencegah adanya berita bohong (hoax) yang banyak kita jumpai melalui media sosial,” 


“Diharapkan dengan adanya kegiatan sambang dan silaturahmi ini, situasi kamtibmas tetap aman dan warganya bisa saling hormat menghormati baik sesama umat maupun antar umat beragama khususnya yang ada diwilayah Kecamatan Kintap,”


Polsek Kintap

Polres Tanah Laut

Polda Kalimantan Selatan

 


(17/05/2021).Sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada musim kemarau, Kepolisian Sektor Polsek Kintap terus gencar melakukan sosialisasi karhutla kepada masyarakat Dalam kegiatan tersebut, sesuai dengan instruksi Kapolda Kalsel Irjen. Pol. Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum.


”Sosialisasi mengenai karhutla ini terus kami lakukan dengan mengedepankan anggota bhabinkamtibmas Polsek Kintap. Mereka menyambangi rumah-rumah warga untuk memberitahukan mengenai larangan karhutla,” ucap Kapolsek Kintap Iptu Agus Adi Apriyoga, S.I.K, M.H. 


Sosialisasi yang dilakukan tersebut merupakan langkah yang diambil dalam penanggulangan karhutla, sehingga diharapkan akan mampu memberikan pemahaman dan kesadaran hukum, agar seluruh masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan, karena hal ini dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.


Bhabinkamtibmas Polsek Kintap juga memberitahukan mengenai ancaman pidana bagi siapapun yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan. Ini tertuang dalam KUHP Pasal 187 dan 188, serta Undang-Undang (UU) Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 78, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.


Dengan sosialisasi yang kami lakukan, maka masyarakat akan semakin sadar, paham, dan mengerti resiko dari karhutla, serta bisa melakukan langkah penanggulangan. Pada akhirnya nanti, bisa menekan jumlah karhutla yang terjadi khususnya di Kecamatan Kintap.


Polsek Kintap

Polres Tanah Laut

Polda Kalimantan Selatan


 Anggota Piket Polsek Kintap melaksanakan giat Sispam mako, Kegiatan tersebut di lakukan guna "Mengantisipasi adanya gangguan kamtibmas di polsek kintap, dengan meningkatkan dan memperketat penjagaan dalam Kesiap–siagaan penuh ini dilaksanakan oleh Ka Spk II Bripka Adi Widodo Polsek Kintap Polres Tanah Laut dalam menghadapi dan mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas terutama aksi terorisme dalam upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya Polsek Kintap Polres Tanah Laut Polda Kalimantan Selatan" yang di jelaskan oleh Iptu Agus Adi apriyoga, S.IK, M.H selaku Kapolsek Kintap pada sabtu malam (16/5/2021)


Kegiatan ini di laksanakan guna mendeteksi gangguan dini terhadap ancaman atau teror oleh pihak-pihak ingin membuat situasi kamtibmas menjadi kacau.


Selama kegiatan situasi dalam keadaan Aman, Lancar & Terkendali.



 Anggota jaga melaksanakan pembersihan ruang pelayanan dengan menyemprotkan cairan disinfektan diruang pelayanan Polsek Kintap Polres Tanah Laut Polda Kalimantan Selatan (17/05/2021).


    "Ruang pelayanan publik adalah area yang rawan terjadi penyebaran covid-19, kesiapsiagaan anggota dalam mengantisipasi penyebaran covid-19 selalu dilakukan penyemprotan secara rutin baik pada gagang pintu, meja, kursi, yang sering dipegang oleh masyarakat saat datang ke Polsek Kintap", menurut Iptu Agus Adi Apriyoga, S.IK, M.H selaku Kapolsek Kintap.


      Kegiatan ini rutin dilakukan setiap 2 jam sekali  untuk mencegah penyebaran covid-19 lakukan penyemprotan pada daerah yang rawan penyebaran covid-19.


       Penyemprotan tersebut merupakan sebagai bentuk wujud kepedulian Polri dan kesiapan Polri dalam penanggulangan pengurangan pencegahan penyebaran virus covid-19.


Polsek Kintap

Polres Tanah Laut

Polda Kalimantan Selatan



 


Himbauan dan sosialisasi Stop Pungli secara rutin dan terus menerus di lakukan oleh personil Polsek Kintap Polres Tanah Laut Polda Kalsel sehingga bisa menekan pelanggaran terhadap perilaku suap menyuap baik itu di instansi Polri maupun di Instansi pemerintah lainnya.


Sosialiasi dan Himbauan ditujukan agar masyarakat dapat memahami bahwa pelayanan yang diberikan oleh anggota Polri adalah free (gratis) seperti Pembuatan Laporan Kehilangan Barang KTP, KK, Akte Kelahiran, Sertifikat, Ijazah dan lain-lain.


Terkecuali di luar ketetapan yang sudah ada, seperti saat masyarakat berada di bagian pelayanan publik seperti pelayanan SIM dan SKCK.


Anggota Polsek Kintap Juga mengatakan jangan terlibat dalam praktek Pungli baik memberi maupun menerima.

 Sosialisasi Perbup Tanah Laut nomor 99 tahun 2020.



Guna mewujudkan Adaptasi Kebiasaan Baru jajaran Polres Tanah Laut melakukan sosialisasi kepada masyarakat, baik dengan baliho, spanduk dan door to door, sesuai petunjuk dari Kapolda Kalsel BIrjen. Pol. Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum.

Kapolres Tanah Laut melalui Kapolsek Kintap Iptu Agus Adi Apriyoga, S.I.K, M.H. mengungkapkan, Sosialisasi Perbup Tanah Laut nomor 99 tahun 2020 tentang pencegahan COVID-19. Sosialisasi dilakukan Polsek Kintap Polres Tanah Laut Polda Kalimantan Selatan baik dengan cara tatap muka, pemasangan spanduk, barner, baliho, selebaran, media elektronik, dll.

“Memang kunci pencegahan COVID 19 adalah protokol kesehatan yang harus disosialisasikan kepada masyarakat agar bisa di pahami dan mengerti apa itu Covid 19." ujarnya

 

Anggota Polsek Takisung Polres Tanah Laut  Polda Kalsel terus melakukan patroli dengan memberikan himbauan dan mensosialisasikan 3M (Menggunakan masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak) diwilayah hukum Polsek Takisung .

Dalam Patrolinya, anggota Polsek Delang memberikan imbauan Pencegahan Covid-19 kepada warga yang sedang santai duduk di kedai kopi agar selalu menerapkan 3M guna pencegahan Covid-19.

Kapolres Tanah Laut AKBP Cuncun Kurniadi, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Takisung Polres Tanah Laut Polda Kalsel AKP Kasiran menyampaikan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh anggota Polsek Takisung Polres Tanah Laut Polda Kalsel dilaksanakan dalam rangka pencegah penyebaran Covid-19 serta sebagai langkah Polri dalam percepatan penanganan wabah virus Corona.

“Sosialisasi 3M ini sangat penting, sehingga masyarakat lebih memahami betapa bermanfaatnya penggunaan masker untuk mencegah covid-19, Semoga wabah ini bisa segera teratasi dan masyarakat pun bisa beraktifitas kembali dengan aman, nyaman dan sehat,” Ungkap Bripka Rully A.

Ikhlas melayani Tulus Melindungi

Statistik Pembaca