Rabu, 26 Agustus 2020

LAKSANAKAN SISPAM MAKO RUTIN DI POLSEK TAMBANG ULANG POLRES TANAH LAUT POLDA KALIMANTAN SELATAN


Anggota Polsek Tambang Ulang Polres Tanah Laut Polda Kalimantan Selatan secara rutin melakukan Sispam Mako guna deteksi dini dan antisipasi terhadap kegiatan Teror dan penyerangan terhadap mako kepolisian untuk itu Polsek Tambang Ulang Polres Tanah Laut Polda Kalimantan Selatan mengantisipasi kejadian  tersebut guna Kamtibmas yang Kondusif Rabu (26/08/2020) sekitar pukul 21.24 wita.






Dalam kegiatan Sispam mako anggota jaga melakukan Patroli dan melakuakan pemeriksaan terhadap seluruh sudut jalan masuk di sekitar Mako Polsek Tambang Ulang, kegiatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa mako Polsek Tambang Ulang dalam keadaan aman dari segala bentuk teror yang dapat membahayakan bagi personil yang melaksanakan tugas jaga.

Kegiatan Patroli dan Sispam mako di Polsek Tambang Ulang ini juga sesuai instruksi dari bapak Kapolda Kalimantan Selatan Irjen. Pol. Dr. Nico Afinta, S.H, M.H. para personil harus tetap siaga jangan lengah agar situasi Kamtibmas khususnya di mako Polsek Tambang Ulang Polres Tanah Laut pada umumnya wilkum Polda Kalimantan Selatan harus selalu dalam keadaan aman dan kondusif.

Kegiatan Sipam Mako ini menurut kapolsek Tambang Ulang Iptu. Sulaiman, S.H, M.H, rutin di laksanakan pada jam - jam rawan oleh anggota  jaga untuk dapat memastikan situasi bener - benar kondusif  Aman dan untuk akses masuk ke mako Polsek Tambang Ulang dalam keadaan tertutup seluruhnya, anggota jaga juga selalu memeriksa apabila ada orang yang datang dan berkunjung ke Mako Polsek Tambang Ulang guna menjaga keamanan di Mako Polsek Tambang Ulang Polres Tanah Laut.


POLRES TANAH LAUT
POLSEK TAMBANG ULANG
POLDA KALIMANTAN SELATAN

IKHLAS MELAYANI TULUS MELINDUNGI

Penulis : Kasi Humas Polsek Tambang Ulang

SERAH TERIMA TUGAS JAGA RUTIN DI POLSEK TAMBANG ULANG POLRES TANAH LAUT POLDA KALIMANTAN SELATAN


Serah Terima Tugas Jaga adalah merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh anggota jaga pada saat melakukan pergantian anggota jaga dari petugas jaga lama kepada petugas jaga baru yang melaksanakan tugas jaga. Kegiatan serah terima tugas jaga tersebut di pimpin oleh Ka SPK yang sedang bertugas pada saat itu.





Pada hari ini Rabu, 26/08/2020, sekitar pukul : 20.00 wita di Laksanakan Serah terima tugas jaga baru tersebut Ka SPK tugas jaga lama berkewajiban menyampaikan bagaimana situasi kamtibmas selama 1 x 12 jam di wilkum Polsek Tambang Ulang , Setelah  melaksanakan serah terima tugas jaga baru ,kepada Ka SPK Tugas Jaga yang baru berkewajiban memeriksa seluruh keadaan barang Inventaris yang ada di Mako Polsek Tambang Ulang, hal tersebut dilakukan guna memastikan seluruh barang Inventaris yang ada dalam keadaan baik berikut Jumlah Tahanan 8 (Delapan) Orang Laki Laki dewasa dalam keadaan Lengkap dan Sehat , kegiatan serah terima tugas jaga rutin di laksanakan agar tidak menjadi kendala pada saat melaksanakan tugas jaga .

Kegiatan Serah Terima yang di laksanakan di mako Polsek Tambang Ulang ini juga sesuai instruksi dari bapak Kapolda Kalimantan Selatan Irjen. Pol. Dr. Nico Afinta, S.H, M.H. para personil harus tetap siaga jangan lengah agar situasi Kamtibmas khususnya di mako Polsek Tambang Ulang Polres Tanah Laut pada umumnya wilkum Polda Kalimantan Selatan harus selalu dalam keadaan aman dan kondusif.

Menurut kapolsek Tambang Ulang Iptu. Sulaiman, S.H, M.H, Ka SPK jaga yang baru juga berkewajiban mengetahui kesehatan seluruh anggota regu jaganya, hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi hal - hal yang tidak di inginkan saat melaksanakan tugas jaga dalam rangka memasuki Adaptasi Kebiasaan Baru.


POLRES TANAH LAUT
POLSEK TAMBANG ULANG
POLDA KALIMANTAN SELATAN

IKHLAS MELAYANI TULUS MELINDUNGI


Anggota Polsek Bati Bati melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan diberi pemahaman terkait dengan pencegahan penyebaran virus Corona, salah satunya dengan membiasakan diri untuk mencuci tangan yang baik dan benar melalui enam tahapan, gaya hidup sehat untuk imunitas.

Masyarakat diminta tetap waspada namun tidak perlu panik. Mari bersatu kita tangkal penyebaran covid – 19 / virus corona dengan mengikuti himbauan pemerintah.

Kegiatan tersebut atas Instruksi Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Dr. Niko Avinta, S.I.K, S.H, M.H

"IKLAS MELAYANI TULUS MELINDUNGI",
anggota sabhara Polsek Bati Bati  melaksanakan patroli malam ke puskesmas bati bati antisipasi tindak kejahatan saat malam hari dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman kepada masyarakat, dan selalu berkordinasi  dengan perawat atau petugas yang berjaga apabila terjadi hal hal yg diduga ada kaitany dengan tindak kriminalitas  atau memerlukan bantu kepolisian segera hubungi polsek bati  bati.  Agar anggota  Polsek  Bati  Bati  dengan sigap membantu dan menanganinya.

Kegiatan tersebut atas Instruksi Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Dr. Niko Avinta, S.I.K, S.H, M.H

"IKLAS MELAYANI TULUS MELINDUNGI",
Dalam rangka menjaga situasi yang kondusif dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang ada di Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan , Polsek Pelaihari Polres Tanah Laut Polda Kalsel terus menggalakkan kegiatan sosialisasi, penyuluhan dan himbauan tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Kegiatan kali ini dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Pelaihari yaitu Bripka Rahmat di Desa Sungai Riam Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut, Kamis (27/8/2020) pukul 09.30 wita s/d selesai.

Hal itu sesuai dengan kebijakan Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H.yaitu membantu kebijakan Pemerintah agar dapat berjalan lancar guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selain menghadirkan anggota Polri ditengah masyarakat, anggota juga berkoordinasi dengan pihak terkait sehingga memberikan rasa aman kepada masyarakat. Polres Tanah Laut Polres Tanah Laut juga berupaya melakukan pemasangan spanduk karhutla, membagikan Maklumat Kapolda Kalsel tentang larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) serta memberikan himbauan kepada masyarakat akan bahaya dari pembakaran hutan dan lahan.
Brosur Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalsel no : Mak/01/Vlll/2020,berisikan Tentang larangan membakar hutan dan lahan .

Himbauan ini dilakukan untuk mencegah agar tidak ada muncul titik api dan menekan tingkat bahaya Karhutla utamanya di Provinsi Kalimantan Selatan. Selain itu, bahaya membuka hutan atau lahan dengan cara dibakar bisa merusak ekosistem, pencemaran udara, gangguan kesehatan dan juga ada sanksi hukuman pidana bagi masyarakat yang melakukan pembakaran hutan atau lahan.

Terkait kegiatan tersebut, Kapolres Tanah Laut AKBP Cuncun Kurniadi, S.I.K, M.H diwakili Kapolsek Pelaihari Ipda May Pelly, S.H, M.H mengatakan, kegiatan ini bertujuan agar masyarakat pada saat membuka lahan pertanian atau perkebunan tidak dengan cara dibakar karena akan berdampak buruk terhadap lingkungan, akibat asap yang ditimbulkan dari pembakaran tersebut dan terlebih lagi akan terancam hukuman pidana.
Dalam rangka menjaga situasi yang kondusif dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang ada di Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan , Polsek Pelaihari Polres Tanah Laut Polda Kalsel terus menggalakkan kegiatan sosialisasi, penyuluhan dan himbauan tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Kegiatan kali ini dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Pelaihari yaitu Bripka Rahmat di Desa Sungai Riam Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut, Kamis (27/8/2020) pukul 09.30 wita s/d selesai.

Hal itu sesuai dengan kebijakan Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H.yaitu membantu kebijakan Pemerintah agar dapat berjalan lancar guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selain menghadirkan anggota Polri ditengah masyarakat, anggota juga berkoordinasi dengan pihak terkait sehingga memberikan rasa aman kepada masyarakat. Polres Tanah Laut Polres Tanah Laut juga berupaya melakukan pemasangan spanduk karhutla, membagikan Maklumat Kapolda Kalsel tentang larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) serta memberikan himbauan kepada masyarakat akan bahaya dari pembakaran hutan dan lahan.
Brosur Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalsel no : Mak/01/Vlll/2020,berisikan Tentang larangan membakar hutan dan lahan .

Himbauan ini dilakukan untuk mencegah agar tidak ada muncul titik api dan menekan tingkat bahaya Karhutla utamanya di Provinsi Kalimantan Selatan. Selain itu, bahaya membuka hutan atau lahan dengan cara dibakar bisa merusak ekosistem, pencemaran udara, gangguan kesehatan dan juga ada sanksi hukuman pidana bagi masyarakat yang melakukan pembakaran hutan atau lahan.

Terkait kegiatan tersebut, Kapolres Tanah Laut AKBP Cuncun Kurniadi, S.I.K, M.H diwakili Kapolsek Pelaihari Ipda May Pelly, S.H, M.H mengatakan, kegiatan ini bertujuan agar masyarakat pada saat membuka lahan pertanian atau perkebunan tidak dengan cara dibakar karena akan berdampak buruk terhadap lingkungan, akibat asap yang ditimbulkan dari pembakaran tersebut dan terlebih lagi akan terancam hukuman pidana.

Dalam rangka menjaga situasi yang kondusif dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang ada di Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan , Polsek Pelaihari Polres Tanah Laut Polda Kalsel terus menggalakkan kegiatan sosialisasi, penyuluhan dan himbauan tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Kegiatan kali ini dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Pelaihari yaitu Bripka Rahmat di Desa Sungai Riam Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut, Kamis (27/8/2020) pukul 09.30 wita s/d selesai.

Hal itu sesuai dengan kebijakan Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H.yaitu membantu kebijakan Pemerintah agar dapat berjalan lancar guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selain menghadirkan anggota Polri ditengah masyarakat, anggota juga berkoordinasi dengan pihak terkait sehingga memberikan rasa aman kepada masyarakat. Polres Tanah Laut Polres Tanah Laut juga berupaya melakukan pemasangan spanduk karhutla, membagikan Maklumat Kapolda Kalsel tentang larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) serta memberikan himbauan kepada masyarakat akan bahaya dari pembakaran hutan dan lahan.
Brosur Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalsel no : Mak/01/Vlll/2020,berisikan Tentang larangan membakar hutan dan lahan .

Himbauan ini dilakukan untuk mencegah agar tidak ada muncul titik api dan menekan tingkat bahaya Karhutla utamanya di Provinsi Kalimantan Selatan. Selain itu, bahaya membuka hutan atau lahan dengan cara dibakar bisa merusak ekosistem, pencemaran udara, gangguan kesehatan dan juga ada sanksi hukuman pidana bagi masyarakat yang melakukan pembakaran hutan atau lahan.

Terkait kegiatan tersebut, Kapolres Tanah Laut AKBP Cuncun Kurniadi, S.I.K, M.H diwakili Kapolsek Pelaihari Ipda May Pelly, S.H, M.H mengatakan, kegiatan ini bertujuan agar masyarakat pada saat membuka lahan pertanian atau perkebunan tidak dengan cara dibakar karena akan berdampak buruk terhadap lingkungan, akibat asap yang ditimbulkan dari pembakaran tersebut dan terlebih lagi akan terancam hukuman pidana.
Anggota SPKT Polsek Bati Bati Polres Tanah Laut, melaksanakan kegiatan patroli pengawasan dan pengamanan terhadap mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang berada di wilayah hukum Polsek Bati Bati terutama pada malam hari 

Salah satu ATM yang dikunjungi adalah ATM Bank BRI, kunjungannya tersebut anggota SPKT melaksanakan pengecekan terhadap mesin ATM serta mengecek kamera CCTV yang berada di sekitar mesin ATM apakah berfungi dengan baik.

Selain itu, dalam kunjungannya tersebut, anggota SPKT juga turut berkoordinasi dengan Satpam yang melaksanakan pengamanan terhadap situasi keamanan di sekitar Bank BRI.

Anggota SPKT mengimbau agar Satpam senantiasa berhati-hari dan terus waspada terhadap setiap pelaksanaan tugas pengamanan. Pastikan seluruh CCTV baik yang berada di sekitar ATM maupun yang berada di sekitar Bank benar-benar berfungsi dengan baik sehingga mempermudah untuk melakukan pengawasan.

Kegiatan tersebut atas Instruksi Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Dr. Niko Avinta, S.I.K, S.H, M.H

"IKLAS MELAYANI TULUS MELINDUNGI",

Statistik Pembaca