Selasa, 26 September 2017

Brigadir. Agung Ari Tejo anggota Reskrim Polsek Tambang Ulang hari Selasa 26 September 2017 sekitar jam : 16.50 wita bertempat di ruang reskrim Polsek Tambang Ulang melaksankan kegiatan penyerahan surat pemberitahuan penahanan kepada keluarga tersangka, maksud dan tujuannya untuk memberitahukan kepada keluarga korban bahwa yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum di Polsek Tambang Ulang selama kegiatan berjalan lancar dan aman.


Demikian yang bisa kami Laporkan

Penulis : Kasihumas Polsek TBU

" POLSEK TAMBANG ULANG BERMANFAAT BAGI  MASYARAKAT"

Tagged:

0 comments:

Statistik Pembaca