Pada hari Senin tanggal 23 Okt 2017 skj 09.00 wita Kanit Binmas Bripka Mujianto dan Bhabinkamtibmas Bripka A.Toher melaksanakan kegiatan DDS, Sambang desa sebarkan dan pasang maklumat Kapolda Kalsel tentang larangan membakar hutan dan lahan (KARHUTLA) dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun dan denda maximal 1 (satu) milyar rupiah di Desa Damit Kecamatan Batu ampar Kab.Tanah laut.
Selama kegiatan berjalan aman dan lancar
Selasa, 24 Oktober 2017
Selasa, Oktober 24, 2017 by ModeratorNo comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar