Pada hari Senin tanggal 23 Okt 2017 skj 09.00 wita Kanit Binmas Bripka Mujianto dan Bhabinkamtibmas Bripka A.Toher melaksanakan kegiatan DDS, Sambang desa sebarkan dan pasang maklumat Kapolda Kalsel tentang larangan membakar hutan dan lahan (KARHUTLA) dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun dan denda maximal 1 (satu) milyar rupiah.
Selama kegiatan berjalan aman dan lancar
Semoga Bermanfaat bagi masyarakat
0 comments:
Posting Komentar