Pada hari jum'at tanggal 20 Okt 2017 Polsek Batu ampar melaksanakan kegiatan patroli dialogis dan menyampaikan tentang penanggulangan dan pencegahan larangan membakar hutan dan lahan (KARHUTLA) dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun bagi pelaku pembakar hutan dan lahan.
Selama kegiatan berjalan aman dan lancar
Semoga Bermanfaat bagi masyarakat
0 comments:
Posting Komentar