Batu ampar, pada hari ini Personil Polsek batu ampar melakukan patroli dialogis dan memberikan himbauan kepada petani pekebun karet warga kecamatan Polsek Batu Ampar tentang larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla), dijelaskan bahwa pembukaan lahan / hutan dengan cara membakar dapat menimbulkan dampak pencemaran terhadap lingkungan yang sangat luas dampaknya,sehingga bagi para pelanggar nya dapat dikenai sangsi pidana kurungan ataupun denda, dan masyarakat memahami penjelasan dr pihak kepolisian tersebut, di laporkan situasi dalam keadaan aman terkendali
POLRES TANAH LAUT BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT
0 comments:
Posting Komentar