Anggota
Bhabinkamtibmas Desa Batalang Polsek Jorong Polres Tanah Laut
membentangkan spanduk yang berisi larangan melakukan Pembakaran hutan
dan lahan (Karhutla) bertempat di Rt. 4 Desa Batalang Kec. Jorong Kab.
Tanah Laut.
Pembentangan spanduk tersebut sengaja dilakukan dengan harapan agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan yang biasa dilakukan oleh warga masyarakat pada saat membuka lahan untuk menghadapi musim tanam.
Pembentangan spanduk tersebut sengaja dilakukan dengan harapan agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan yang biasa dilakukan oleh warga masyarakat pada saat membuka lahan untuk menghadapi musim tanam.
0 comments:
Posting Komentar