melaksanakan
Program Prioritas Kapolri jajaran Polres Tala melaks upaya Gul &
Cegah terjadinya Karhutla Pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2019 skj
09.20 wita s/d selesai.
Menyampaikan Maklumat Kapolda Kaksel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan.
Sosialisasi
dan himbauan karhutla ini adalah untuk mengurangi dampak yang
diakibatkan dari pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh
masyarakat.
Melalui
Kapolsek Jorong IPDA H.SAMSUDI mengatakan kegiatan sosialisasi karhutla
harus selalu aktif dilaksanakan guna dapat mencegah lebih awal
terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang di sengaja oleh masyarakat
untuk kepentingan pribadi ucapnya.
0 comments:
Posting Komentar