melaksanakan
Program Prioritas Kapolri jajaran Polres Tala melaks upaya Gul &
Cegah terjadinya Karhutla Pada hari JSenin tanggal 28 Oktober 2019 skj
09.20 wita s/d selesai
Menyampaikan Maklumat Kapolda Kaksel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan.
Sosialisasi
dan himbauan karhutla ini adalah untuk mengurangi dampak yang
diakibatkan dari pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh
masyarakat.
Melalui Kapolsek Jorong IPDA
H.SAMSUDI mengatakan kegiatan sosialisasi karhutla harus selalu aktif
dilaksanakan guna dapat mencegah lebih awal terjadinya kebakaran hutan
dan lahan yang di sengaja oleh masyarakat untuk kepentingan pribadi
ucapnya.
0 comments:
Posting Komentar