Melaksanakan Kegiatan silaturrahmi dan menyampaikan himbauan tentang larangan membawa sajam tanpa surat ijin yang sah kepada warga desa Bentok Kampung Kec. Bati-Bati Kab. Tala oleh anggota Polsek Bati-bati Polres Tanah Laut, Karna apabila melanggar membawa senjata tajam tanpa ijin yg sah dapat di kenakan pidana penjara dan di proses hukum yg berlaku . Hal ini dilaksanakan guna mencegah terjadinya premanisme yg meresahkan masyarakat
Sabtu, 29 Februari 2020
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar