Kamis, 16 Juli 2020


Untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran yang disebabkan oleh faktor manusia, Polsek Takisung Polres Tanah Laut Polda Kalsel melalui para personil Bhabinkamtibmas gencar melakukan sosialisasi tentang karhutla dengan cara pemasangan himbauan-himbaun baik dalam bentuk bener dan selebaran yang di tempel di tempat-tempat umum dan dengan himbauan secara langsung agar dapat di pahami dan diterima oleh masyarakat.

Kegiatan sosialisasi tersebut seperti yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Ranggang Polsek Takisung Polres Tanah Laut Polda Kalsel Bripka M.Ade S. yang mengadakan sosialisasi tentang karhutla kepada warga desa binaan sekaligus membentangkan spanduk tentang himbauan Karhutla dan menghimbau kepada masyarakat yang sedang melakukan aktivitas yang dapat membahayakan dan memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan, Dilarang merokok dan atau membuang puntung rokok sembarangan khususnya dikawasan lahan dan hutan, Bagi masyarakat maupun korporasi yang akan bercocok tanam atau berkebun tidak membuka lahan dengan cara dibakar.

Apabila mengetahui kebakaran hutan dan lahan segera melaporkan kepada Kepolisian dan aparat terkait dan yang terakhir bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenai sangsi pidana sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan,” pungkas Bripka M. Ade S.

Ikhlas Melayani Tulus Melindungi.

0 comments:

Statistik Pembaca