Pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2020 sekira jam 09.00 Wita bertempat di Balai desa Gunung Makmur Kec.Takisung, berlangsung Sosialisasi terkait Pencegahan Penyebaran Covid 19 di wilayah Kec.Takisung oleh Tim Gugus Tugas Kab.Tanah Laut. bersama Polsek Takisung.
Dalam kegitan tersebut hadir Bupati Tanah Laut, Assisten tata pemerintahan (Bambang Kusudarisman), Perwakilan Dinas pendidikan, Camat Takisung, Kapolsek Takisung, Batuud Koramil Takisung, Kepala UPT Pariwisata, Kepala KUA Takisung, Kepala Desa Se Kec.Takisung, Dari Ponpes yang ada di Kec.Takisung, PS.kanit Intelkam, PS.Kasi Humas.
Beberapa hal yg di sampaikan / dibahas dalam kegitan tersebut terkait pelaksanaan untuk mematuhi protokol kesehatan: dengan menjaga jarak, selalu gunakan masker, Cuci Tangan dengan sabun dan air mengalir, berolah raga teratur, Jangan sampai stres, Banyaknya mobilitas dan aktifitas dimungkinkan penyebaran C19 masih rawan sehingga org yang dicurigai terindikasi C19 segera dilakukan pemeriksaan.
dan untuk lingkungan pesantren pastikan santri maupun guru di Pesantren sehat, lakukan Rapid gratis (biaya ditanggung Pemda), Tidak ada paksaan karantina di fasus, silakan karantina mandiri dirumah dengan tidak keluar rumah, dan terkait orang yang terkena Cacar atau TBC saja mengkarantina diri, kenapa yang terkena Covid 19 masih tetap berkeliaran, padahal itu sangat membahayakan sampai bisa menyebabkan kematian, kasus kematian C19 di tanah laut meninggal Dunia akibat keterlambatan perawatan, dan terkait Penyakit bawaan juga akan ditanggung pemerintah pengobatannya bila terkena Covid19.
Kapolres Tanah Laut AKBP Cuncun Kurniadi, S.I.K,
M.H diwakili Kapolsek Takisung Iptu Kasiran sebagai Langkah untuk Mencegah penyebaran virus Covid 19 menghimbau kepala desa Se Kecamatan Takisung untuk mengajak masyarakat kecamatan takisung untuk tidak takut melakukan Rapid, karena itu sebagi seleksinya yang nantinya naik ke Swab serta mengajak masyarakat kecamatan Takisung untuk mematuhi Perbup no.99 thn 2020 yang juga dilindungi inpres agar di taati karena ada sanksi (secara bertahap) dan masa Sosialisasi Perbup no.99 thn 2020 akan diperpanjang sampai tgl 31 Agustus 2020, sehingga berlaku sejak 1 september 2020.
Ikhlas Melayani Tulus Melindungi
0 comments:
Posting Komentar