Dalam
rangka menjalin silaturahim dan memelihara keamanan dan ketertiban
warga masyarakat di wilayah hukum Polsek Pelaihari Polres Tanah Laut
Polda Kalsel. Aiptu Supriyanto melaksanakan patroli dialogis dengan
warga masyarakat Kel. Sarang Halang Kec.Pelaihari Kab. Tanah Laut.
Rabu (5/8/2020)malam.
Hal tersebut dilakukan untuk mensukseskan program kedua Kapolda Kalsel Irjen Nico Afinta yaitu pemeliharaan HARKAMTIBMAS
Patroli dialogis di lakukan di pemukiman padat penduduk maupun di sepanjang jalan yang sepi dianggap rawan tindak Kriminalitas maupun rawan kecelakaan, guna untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. Selain melaksanakan patroli, petugas juga memberi himbauan Kamtibmas.
Setiap hari, anggota Polsek Pelaihari melaksanakan patroli guna untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan tentram, masyarakat bisa melaksanakan aktifitasnya dengan perasaan tenang.
Kapolres Tanah Laut AKBP Cuncun Kurniadi, S.I.K, M.H diwakili Kapolsek Pelaihari Ipda May Pelly, S.H, M.H menjelaskan, bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat di desa bukan saja tugas Polri, tetapi itu semua tugas dan tanggung jawab kita bersama sebagai warga negara Republik Indonesia. Berlakukan tamu wajib lapor 1X 24 jam ke RT/RW. Apabila warga masyarakat mengetahui orang yang mencurigakan segera laporkan ke RT/RW/Bhabinkamtibmas yang di desa. “Ujar Kapolsek
Hal tersebut dilakukan untuk mensukseskan program kedua Kapolda Kalsel Irjen Nico Afinta yaitu pemeliharaan HARKAMTIBMAS
Patroli dialogis di lakukan di pemukiman padat penduduk maupun di sepanjang jalan yang sepi dianggap rawan tindak Kriminalitas maupun rawan kecelakaan, guna untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. Selain melaksanakan patroli, petugas juga memberi himbauan Kamtibmas.
Setiap hari, anggota Polsek Pelaihari melaksanakan patroli guna untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan tentram, masyarakat bisa melaksanakan aktifitasnya dengan perasaan tenang.
Kapolres Tanah Laut AKBP Cuncun Kurniadi, S.I.K, M.H diwakili Kapolsek Pelaihari Ipda May Pelly, S.H, M.H menjelaskan, bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat di desa bukan saja tugas Polri, tetapi itu semua tugas dan tanggung jawab kita bersama sebagai warga negara Republik Indonesia. Berlakukan tamu wajib lapor 1X 24 jam ke RT/RW. Apabila warga masyarakat mengetahui orang yang mencurigakan segera laporkan ke RT/RW/Bhabinkamtibmas yang di desa. “Ujar Kapolsek
0 comments:
Posting Komentar