Anggota jaga melaksanakan pembersihan ruangan dengan menyemprotkan cairan disinfektan.Ruang pelayanan publik adalah area yang rawan terjadi penyebaran Covid-19, kesiapsiagaan anggota dalam distribusi Covid-19 selalu dilakukan penyemprotan secara rutin di gagang pintu, meja, kursi, yang sering dipegang oleh masyarakat saat datang ke Polsek Panyipatan.
Aktivitas ini rutin dilakukan setiap 2 jam sekali sesuai
dengan instruksi dari bapak Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rikwanto, S.H, M.Hum,
untuk mencegah penyebaran Covid-19 melakukan penyemprotan pada daerah yang
rawan menyebar Covid-19.
Penyemprotan ini merupakan bentuk
wujud kepedulian Polri dan kesiapan Polri dalam mendukung normal baru yang
diberlakukan oleh pemerintah.
"IKHLAS MELAYANI TULUS MELINDUNGI"
0 comments:
Posting Komentar