Kamis, 29 Juli 2021

Bhabinkamtibmas Polsek Kurau , mensosialisasikan peraturan presiden dalam rangka mencegah klaster Covid-19 di Desa Padang Luas Kec Kurau Kabupaten Tanah laut , Rabu sore (28/07/2021).

Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Kurau menyampaikan imbauan kepada warga untuk tidak menyelenggarakan pertemuan ataupun kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak, dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, dan yang sifatnya mengumpulkan warga yang banyak.

“Selain itu, saya himbau kepada warga agar dalam bergaul menghindari memakan zinet dan tidak juga mengonsumsi miras, karena dapat mengganggu situasi kamtibmas serta dapat menimbulkan tindakanan Kriminal di lingkungan masyarakat,” tegasnya.

Kapolsek Kurau AKP Darso saat dikonfirmasi, mengatakan, dengan adanya aturan ini, pihaknya mengajak kepada masyarakat, untuk sementara membatasi kegiatan berkumpul, demi mencegah penyebaran Covid-19, tetap mematuhi prokes dalam kegiatan apapun yang sifatnya mengumpulkan orang banyak.

0 comments:

Statistik Pembaca