Anggota jaga melaksanakan pembersihan ruangan dengan menyemprotkan
cairan disinfektan.Ruang pelayanan publik adalah area yang rawan terjadi
penyebaran Covid-19, kesiapsiagaan anggota dalam distribusi Covid-19 selalu
dilakukan penyemprotan secara rutin di gagang pintu, meja, kursi, yang sering
dipegang oleh masyarakat saat datang ke Polsek Panyipatan.
Aktivitas ini rutin dilakukan setiap 2
jam sekali sesuai dengan instruksi dari bapak Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs.
Rikwanto, S.H, M.Hum, untuk mencegah penyebaran Covid-19 melakukan penyemprotan
pada daerah yang rawan menyebar Covid-19.
Penyemprotan ini merupakan bentuk
wujud kepedulian Polri dan kesiapan Polri dalam mendukung normal baru yang
diberlakukan oleh pemerintah.
"IKHLAS MELAYANI TULUS MELINDUNGI"
0 comments:
Posting Komentar