Tim Opsnal Merah Putih Polres Tanah Laut, yang di back up Resmob Polda Kalsel dan Resmob Polres Banjar, Berhasil mengungkap pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu dan mengamankan tiga orang pelaku berinisial H dan M serta SJW di Desa Danau Salak Kabupaten Banjar.
Dalam keterangan persnya kepada wartawan, Kamis (21/4), Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikoh Yunianto, S.I.K menjelaskan pengungkapan kasus SIM palsu ini berawal dari seorang supir truk bernama Agus Sumarsono terjaring razia di halaman terminal Pelaihari, Kabupaten Tanah laut pada Kamis, 31 Maret 2022.
Pada saat razia, ia diminta oleh petugas kepolisian untuk memperlihatkan identitas nya, dan pada saat itu Agus Sumarsono memperlihatkan SIM B2 Umum yang ia miliki.
“Namun pada saat petugas kepolisian memeriksa SIM tersebut, didapatkan banyak perbedaan. Saat itu juga, polisi melakukan interogasi kepada warga Takisung itu terkait SIM B2 Umum miliknya” Ungkap Kapolres.
Agus Sumarsono mengaku bahwa SIM B2 Umum tersebut, ia dapatkan dari tersangka HA yang beralamat di Desa danau Salak, Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar, kemudian kami Polres Tanah Laut yang di back up Resmob Polda Kalsel dan Resmob Polres Banjar melakukan penangkapan ketiga tersangka tersebut.
Pada kesempatan tersebut Kapolres menghimbau kepada warga masyarakat yang sudah terlanjur membuat / mencetak SIM palsu kepada pelaku tersebut, diminta agar segera melaporkan ke Polres Tanah Laut.
Ketiga tersangka dikenakan pasal 263 KUHP atau pasal 264 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.
0 comments:
Posting Komentar