TANAH LAUT - Sebuah kasus tindak pidana narkotika mengguncang Desa Bajuin, Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanah Laut. Pelakunya adalah seorang pria berinisial E, yang ditangkap karena memiliki, menguasai, dan mengedarkan narkotika jenis sabu siap edar.(2/12)
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai bahwa Tersangka E terlibat dalam peredaran narkotika. Berbekal informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Tanah Laut Iptu Ferry Kurniawan. G, S.AP., M.A., M.H. memerintahkan tim dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut untuk segera melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan bukti dan melakukan pengintaian, polisi akhirnya menggerebek rumah Tersangka E di Desa Bajuin.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga sekitar, polisi berhasil menemukan 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastic Klip dengan total berat 2,58 Gram beserta barang bukti lainnya. Saat diinterogasi, Tersangka E mengakui bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut benar miliknya.
Kapolres Tanah Laut AKBP M. Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H. mengungkapkan "Tersangka E kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia menghadapi ancaman hukuman seumur hidup".
"Kasus ini menjadi peringatan serius akan bahaya peredaran narkotika, yang terus merambah hingga ke pelosok desa. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib" tutur Kapolres.
0 comments:
Posting Komentar