Kamis, 15 Oktober 2026

TANAH LAUT – Jajaran Polsek Jorong, Polres Tanah Laut, Polda Kalimantan Selatan, mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Kamis (15/10/2026).

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di sekitar lokasi kejadian. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Jorong bersama anggota melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial HP di rumah kontrakan tersebut.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 4,91 gram dan berat bersih 3,16 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kotak bekas tempat sikat gigi yang berada di lubang pembuangan air kamar mandi. Berdasarkan keterangan terlapor, barang bukti itu sempat dibuang olehnya.

Selain tujuh paket yang diduga sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika. Selanjutnya, terlapor beserta barang bukti dibawa ke Polsek Jorong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Jorong, AKP Rahmad Ramadhani, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitarnya.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu tugas kepolisian dalam mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat dan mengimbau agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba,” ujarnya.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan penyelidikan terhadap dugaan peredaran narkotika demi menjaga keamanan serta melindungi masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Jorong.

Atas dugaan perbuatannya, terlapor diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polsek Jorong mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi memerangi narkoba demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran gelap narkotika.

0 comments:

Posting Komentar

Statistik Pembaca