Senin, 24 Oktober 2022

 


Dalam rangka Operasi Bina Waspda Intan 2022, Bripka Rahmat Hidayat Bhabinkamtibmas Desa Ujung Batu Polsek Pelaihari  melaksanakan bimbingan dan penyuluhan (Binluh) kepada masyarakat guna mengantisipasi penyebaran radikalisme.

Bripka Rahmat Hidayat i menyampaikan cara menangani paham Radikalisme untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah kab. Tanah Laut.

Radikalisme ini adalah paham atau aliran yang radikal dalam politik, paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis, sikap ekstrim dalam suatu aliran politik.

“untuk mencegah penyebaran radikal ini, saya berharap kepada masyarakat, apabila melihat atau mendengan seseorang maupun kelompok yang mencurigakan, agar segera melaporkan kepada aparat desa maupun aparat hukum, untuk segera dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.


 

 

Bhabinkamtibmas Desa Kintap Kecil Bripka Dwi Ipung Sanjaya, S.H. melaksanakan bimbingan dan penyuluhan (Binluh) kepada masyarakat guna mengantisipasi penyebaran radikalisme.

Bripka Dwi Ipung Sanjaya, S.H. pada Binluh ini menyampaikan cara menangani paham Radikalisme untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah kab. Tanah Laut.

Radikalisme ini adalah paham atau aliran yang radikal dalam politik, paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis, sikap ekstrim dalam suatu aliran politik.

“untuk mencegah penyebaran radikal ini, saya berharap kepada masyarakat, apabila melihat atau mendengan seseorang maupun kelompok yang mencurigakan, agar segera melaporkan kepada aparat desa maupun aparat hukum, untuk segera dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

 


Polres Tanah Laut, Polda Kalimantan Selatan segera bergerak capat memantau peredaran obat syrup berbahaya di wilayahnya dengan melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah apotek dan toko obat di wilayahnya.

Melaui jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tanah Laut melakukan pemantaun peredaran obat sirup.

Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Kemenkes RI. “Pelarangan obat syrup itu didasari instruksi Kementerian Kesehatan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor SR.01.05/III/3461//2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal tanggal 18 Oktober 2022.

Guna memastikan Surat Edaran Kemenkes berjalan, Polres Tanah Laut dan Jajaran akan terus melakukan pemantauan secara berkala. serta memberikan himbauan ke apotek dan toko obat untuk memasang pengumuman tidak menjual obat sirup sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah pusat.

Statistik Pembaca