Kamis, 30 Juli 2020



Desa Pasir Putih kec. Kintap Kab. Tanah laut melaksanakan kegiatan musdes penyusunan RKPDesa tahun 2021, yang dihadiri oleh Kasi PMD Kecamatan Kintap, Bhabinkamtibmas Polsek Kintap Brigadir Waluyo Riadi, Babinsa Sertu Mijayadi Kepala Desa Mahdiansyah beserta perangkat, Ketua BPD dan anggota. (30/07/2020)

Pemerintah Desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa. RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.


RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan. RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa. Kepala Desa menyusun RKP Desa dengan mengikutsertakan masyarakat Desa.

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

Anggota Polsek hadir bersama sama untuk mengawal jalannya dan hasil musyawarah sebagai wujud tugas Bhabinkamtibmas, salah satunya mengawal pembangunan di desanya.

Polsek Kintap
Polres Tanah Laut
Polda Kalimantan Selatan

0 comments:

Statistik Pembaca