Polsek Jorong melaksanakan Operasi Yustisi Diwilayah Hukum Kecamatan Jorong, khususnya di toko perbelanjaan seperti Alfamart, pada hari ini Rabu tanggal 23 Juni 2021 Jam 12.15 Wita.
Dimana kegiatan ini di laksanakan oleh personil Polsek Jorong , kegiatan di laksanakan untuk mengingatkan kepada Masyarakat agar selalu mentaati Protokol Kesehatan guna memutus mata rantai Covid – 19.
Selain meminimalisir penyebaran Covid – 19 Giat tersebut bertujuan memberikan Pemahaman/ Edukasi kepada Masyarakat untuk selalu mempedomani ProtokolKesehatan dalam melaksanakan Aktivitas baik di dalam Rumah ataupun di tempat Umum.
Pada saat pelaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi di Wilayah Hukum Kecamatan Jorong, khususnya di desa Jorong masih terdapat Masyarakat yang belum mematuhi Protokol Kesehatan.
0 comments:
Posting Komentar