Senin, 24 Oktober 2022

 


Sat Binmas Polres Tanah Laut melaksanakan kegiatan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat terkait adanya obat sirup anak yang untuk sementara tidak boleh beredar di pasaran, Selasa (25/10).

Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikoh Yunianto, S.I.K., melalui Kanit Binkamsa Sat Binmas Ipda Abdul Goni mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan secara serentak diwilayah Kabupaten Tanah Laut.

Ipda Abdul Goni menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tanah Laut khususnya kota Putussibau untuk mengikuti aturan yang diberikan oleh pemerintah untuk sementara menghindari penggunaan obat sirup bagi anak yang untuk sementara dilarang di pasaran.

“Polres Tanah Laut mensosialisasikan himbauan pemerintah kepada masyarakat terkait adanya obat sirup anak yang tidak boleh beredar di pasaran,” katanya.

Dihimbau kepada masyarakat agar menghindari ataupun jangan membeli jenis sirup anak tersebut.

“Adapun BPOM telah menarik peredaran lima merek paracetamol sirup. Di antaranya Termorex sirup (obat demam), Flurin DMP sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Cough sirup (obat batuk dan flu), Unibebi demam sirup (obat demam), dan Unibebi demam drops (obat demam)” Papar Ipda Abdul Goni

 


Dalam rangka melaksanakan operasi Bina Waspada Intan 2022, Sat Binmas Polres Tanah Laut gencar melaksanakan bimbingan dan penyuluhan (Binluh) kepada masyarakat guna mengantisipasi penyebaran radikalisme, Selasa (25/10).

Pada kegiatan Binluh ini dipimpin langsung Sat Binmas Polres Tanah Laut melalui Kanit Binkamsa Ipda Abdul Goni melakukan silaturahmi dan memberikan penyuluhan kepada H. Amrullah Pimpinan Ponpes Asy Suhada Putra, Pelaihari.

Ipda Abdul Goni pada Binluh ini menyampaikan cara menangani paham Radikalisme untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah kab. Tanah Laut.

Sebelumnya, Ipda Abdul Goni menyampaikan bahwa Radikalisme ini adalah paham atau aliran yang radikal dalam politik; paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis, sikap ekstrim dalam suatu aliran politik.

“untuk mencegah penyebaran radikal ini, saya berharap kepada masyarakat, apabila melihat atau mendengan seseorang maupun kelompok yang mencurigakan, agar segera melaporkan kepada apparat desa maupun aparat hukum, untuk segera dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Minggu, 23 Oktober 2022

 


Polres Tanah Laut, Polda Kalsel menggelar Kegiatan Operasi Bina Waspada Intan 2022, di Wilayah Hukum Polres Tanah Laut, Jum’at (21/10).

Kegiatan Operasi ini dalam rangka meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menangkal, mencegah muncul dan berkembangnya paham radikalisme, Intoleran serta Anti Pancasila.

Kanit Binkamsa Sat Binmas Polres Tanah Laut, Ipda Abdul Goni mengatakan kali ini menyasar pada santri Pondok Pesantren Tahfiz Darul Qur'an istikomah Jalan Ambawang Kelurahan Karang Taruna Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut.

Dalam kegiatan ini memberikan Bimbingan dan Penyuluhan (Binluh) serta menghimbau kepada Santri dalam menangkal, mencegah muncul dan berkembangnya paham radikalisme, Intoleran serta Anti Pancasila.

Selain itu juga tetap menghimbau agar tetap mematuhi  Prokes  Covid-19 guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19 termasuk virus varian baru.

Untuk diketahui bahwa, Operasi Bina Waspada Intan tahun 2022 dilaksanakan selama 14 hari, dimulai dari tanggal 21 Oktober s/d 04 November 2022.

Sat Binmas Polres Tanah Laut menggelar Operasi Bina Waspada Intan 2022, kegiatan tersebut guna mengantisipasi penyebaran aliran sesat radikalisme di wilayah hukum Polres Tanah Laut.

Kapolres Tanah Laut, AKBP Rofikoh Yunianto, S.I.K melalui Kasat Binmas, Kompol Darso mengatakan, operasi tersebut dilaksanakan selama 15 hari, dari tanggal 21 Oktober sampai dengan 4 November 2022.

"Kami memberikan penyuluhan atau sosialisasi untuk mencegah penyebaran aliran sesat, radikalisme dan intoleran kepada warga dan tokoh masyarakat di Kabupaten Tanah Laut” Jelasnya.

Kasat Binmas juga mengajak masyarakat ikut mendukung Kepolisian untuk menyampaikan pesan ini kepada warga lainnya di gampong atau lingkungan masing-masing. Kemudian, melaporkan segera jika melihat kelompok yang mencurigakan ke aparat desa atau ke pos Polisi terdekat.

“Untuk mencegah penyebaran radikal ini, saya berharap kepada masyarakat, apabila melihat atau mendengan seseorang maupun kelompok yang mencurigakan, agar segera melaporkan kepada aparat gampong maupun aparat hukum, untuk segera dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pintanya.

Statistik Pembaca