Selasa, 26 September 2017



Penekanan Kanit Provost Polsek Kintap Aiptu Bambang Hariansyah SH kepada seluruh peserta apel berkaitan dengan pemahaman Perkap no 13 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Aparatur Negara , Hal tersebut untuk memberi gambaran kepada peserta apel bagaimana prosedur pelaksanaan dinas sesuai dengan ketentuan pada perkap dimaksud , Tujuan pencerahan tersebut adalah untuk menanamkan disiplin pada setiap personil polsek kintap agar tidak seenaknya saja dalam melaksanakan dinas.


‘ Polsek Kintap Bermanfaat Bagi Masyarakat ‘

Penulis : Crew Sium Kintap

Tagged:

0 comments:

Statistik Pembaca