Tribrata News Tanah Laut. Polda Kalsel - Polres Tanah Laut menggelar Press Conference terkait kasus tabrak lari yang terjadi di desa asam asam kec. jorong, jumat (29/10).
Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikoh Yunianto, S.I.K yang diwakili Waka Polres Kompol Wahyo Ismoyo. J, S.I.K mengungkapkan bahwa kejadian tabrak lari ini terjadi pada hari rabu tanggal 20 oktober 2021 sekitar pukul 15.00 wita di jalan desa asam asam yang mengakibatkan korban atas nama Farid Zul Fahmi 8 tahun warga rt. 13 desa asam asam meninggal dunia dalam perawatan di rumah sakit ulin banjarmasin karena mengalami luka pada bagian kepala.
"Syukur Alhamdulillah pada hari kamis tanggal 28 Oktober 2021, dengan kerjasama dan koordinasi dengan Sat Rekrim Polres Tala, Sat intel Polres Tala, Polsek Jorong dan Polsek Angsana Polres Tanbu, Kita berhasil ungkap dengan barang bukti Mobil Honda HRV Merah yang mengalami kerusakan di sebelah kanan dengan tersangka pengemudi atas nama DSK (19), Alamat Desa Bunati RT.03/01 Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu” Terang Wakapolres.
"untuk saat ini tersangka masih diamankan di unit laka sat lantas polres tanah laut beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dijerat melanggar pasal 310 ayat (4) Sub Pasal 312 UU lalulintas dan angkutan jalan Nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 5 tahun" tambahnya.
Pada saat kegiatan press conference waka polres didampingi oleh kasat Intelkam Iptu Abdullah Akhsanun Niam, S.H, Kasi Humas Sidik Prayitno, S.H, Kaurbin Ops Sat Reskrim Iptu Baysori, Kanit Laka Iptu Sulkani.
"saya berharap warga masyarakat dapat lebih berhati-hati pada saat berkatifitas dijalan sehingga dapat mengurangi resiko terjadinya laka lantas" ungkap wakapolres pada akhir penjelasanya.