Jumat, 01 Agustus 2025

Jakarta – Satgas Pangan Polri menetapkan tiga pejabat dari perusahaan produsen beras PT FS sebagai tersangka dalam kasus produksi dan peredaran beras yang tidak sesuai dengan standar mutu nasional. Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jumat (1/8), dan dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf, selaku Kasatgas Pangan Polri.

Ketiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial KG (Direktur Utama), RL (Direktur Operasional), dan IRP (Kepala Seksi Quality Control). Ketiganya diduga bertanggung jawab atas produksi dan distribusi beras premium merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen, yang ternyata tidak memenuhi standar mutu sebagaimana label kemasan yang beredar di pasaran.

“Kami tidak akan mentoleransi bentuk penyimpangan terhadap mutu pangan, khususnya beras, yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen Polri mendukung arahan Presiden untuk menjaga keadilan, transparansi, dan stabilitas pangan nasional,” ujar Brigjen Pol. Helfi Assegaf dalam pernyataannya.

Kasus ini berawal dari hasil investigasi Kementerian Pertanian yang dilakukan di 10 provinsi pada Juni 2025. Dari 268 sampel beras yang diuji, ditemukan 232 sampel atau 189 merek tidak sesuai dengan mutu atau takaran yang tertera di label. Temuan itu kemudian disampaikan kepada Kapolri melalui surat resmi tertanggal 26 Juni 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas Pangan Polri melakukan penyelidikan di berbagai titik distribusi beras, termasuk pasar tradisional dan retail modern. Sampel-sampel dari lima merek beras yang diproduksi oleh tiga perusahaan—termasuk PT FS—kemudian diuji di laboratorium resmi Kementerian Pertanian dan terbukti tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk beras premium.

Selain itu, penyidik juga menemukan dokumen internal perusahaan yang menunjukkan adanya standar mutu sendiri yang ditetapkan oleh Kepala Seksi QC dan Direktur Operasional PT FS, tanpa mempertimbangkan penurunan mutu akibat proses distribusi. Bahkan, ditemukan notulen rapat internal pada 17 Juli 2025 yang secara eksplisit menginstruksikan penurunan kadar beras patah (broken) guna merespons pengumuman Menteri Pertanian.

Atas dasar dua alat bukti yang sah, penyidik Bareskrim Polri kemudian menaikkan status ketiga individu tersebut sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ancaman pidana terhadap para tersangka tidak main-main. Dari pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, para pelaku terancam hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar. Sedangkan untuk pelanggaran UU TPPU, ancaman maksimal mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Selama proses penyidikan, tim gabungan dari Satgas Pangan Polri bersama Puslabfor dan Petugas Pengambil Contoh Kementan juga telah menggeledah dua lokasi milik PT FS di Cipinang, Jakarta Timur, dan Subang, Jawa Barat. Dari lokasi tersebut, diamankan sejumlah dokumen, barang bukti beras, dan produk hasil “upgrade” dari beras sebelumnya.

Satgas Pangan Polri kini tengah menyusun langkah lanjutan, termasuk pemanggilan para tersangka, penyitaan mesin produksi, serta pemeriksaan terhadap ahli korporasi untuk menentukan pertanggungjawaban badan hukum PT FS. Polisi juga telah mengajukan permintaan analisis transaksi keuangan PT FS kepada PPATK.

Penyidikan terhadap tiga perusahaan dan distributor lainnya—yakni PT PIM, toko SY, dan PT SR—juga akan segera dipercepat.

Brigjen Helfi menegaskan bahwa Polri akan terus menindak tegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan dan memperdagangkan produk pangan yang merugikan konsumen.

“Kami menghimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli beras. Pastikan produk berlabel jelas, memenuhi SNI, dan sesuai dengan berat bersih yang tertera. Penegakan hukum ini kami harap menjadi efek jera bagi para pelaku usaha nakal,” tegasnya.

Tanah Laut - Dalam rangka menjaga kebugaran fisik serta mempererat tali silaturahmi antar personel, Polres Tanah Laut menggelar kegiatan Olahraga Bersama, yang dilaksanakan pada Jum’at pagi, 1 Agustus 2025 bertempat di halaman Mapolres Tanah Laut.

Kegiatan ini diikuti oleh Kapolres Tanah Laut, Wakapolres, para Pejabat Utama, personel dari seluruh satuan fungsi, serta ASN Polri. Suasana kebersamaan dan semangat tampak mewarnai pelaksanaan olahraga yang diawali dengan senam peregangan dan dilanjutkan dengan kegiatan jalan santai serta olahraga ringan lainnya.

Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K. menyampaikan bahwa olahraga bersama ini merupakan agenda rutin yang tidak hanya bermanfaat bagi kesehatan fisik, tetapi juga sebagai sarana membangun kekompakan dan semangat kebersamaan di lingkungan kerja.

“Tubuh yang sehat sangat penting dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian. Selain itu, melalui momen seperti ini, kita dapat mempererat hubungan antar anggota agar tercipta lingkungan kerja yang harmonis dan solid,” ujar Kapolres.

Diharapkan melalui kegiatan ini, seluruh personel Polres Tanah Laut senantiasa menjaga kondisi tubuh tetap prima serta memiliki mental yang kuat guna memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

Tanah Laut - Polsek Jorong, Polres Tanah Laut terus berkomitmen dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya. Pada hari Kamis, 31 Juli 2025, personel Polsek Jorong melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk/banner berisi sosialisasi dan himbauan larangan membakar hutan dan lahan kepada warga masyarakat Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut.

Pemasangan spanduk dilakukan di beberapa titik strategis, antara lain di Mako Polsek Jorong dan sejumlah area hutan maupun lahan milik warga di wilayah Kecamatan Jorong. Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya serta sanksi hukum terhadap praktik pembakaran hutan dan lahan, terutama di musim kemarau yang rawan terjadi kebakaran.

Melalui kegiatan ini, diharapkan warga masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan banyak pihak. Sosialisasi ini juga merupakan bagian dari langkah preventif Polsek Jorong dalam mendukung program nasional penanggulangan Karhutla.

Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., melalui  Kapolsek Jorong AKP Joko Sulistiyo Sriyono, S.H. menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga wilayahnya dari ancaman kebakaran hutan dan lahan. 

“Diharapkan pesan yang disampaikan melalui spanduk ini dapat diterima dan dilaksanakan dengan baik oleh seluruh warga” Harap Kapolsek.

Statistik Pembaca