TANAH LAUT - Minggu dini hari sekitar pukul 01.30 WITA, jajaran Polsek Jorong melakukan penangkapan terkait dugaan tindak pidana perjudian di sebuah pondok kecil di pinggir jalan setapak Desa Jorong, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan, yang melaporkan adanya aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
Setelah menerima laporan, Kapolsek Jorong Iptu Joko Sulistiyo Sriyoso, S.H. bersama timnya langsung melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari hasil pengamatan, ternyata benar ditemukan beberapa orang tengah melakukan aktivitas perjudian. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku yang terlibat dalam perjudian, masing-masing berinisial H dan AA.
Namun, dalam proses penggerebekan, empat orang pelaku lainnya yang juga berada di lokasi berhasil melarikan diri. Hingga kini, pihak Polsek Jorong masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri dan telah mengidentifikasi beberapa di antaranya.
Dalam Penggerebekan tersebut turut disita barang bukti uang senilai Rp. 257.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Kartu Domino yang digunakan para tersangka melakukan perjudian. para tersangka yang diamankan akan dijerat pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian.
"Kedua tersangka saat ini diamankan di Polsek Jorong untuk Proses Penyidikan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, kita akan tindak tegas segala bentuk perjudian sesuai dengan intruksi presiden yang salah satunya adalah pemberantasan segala bentuk Perjudian" tutur Kapolsek.
Pada kesempatan terpisah Kapolres Tanah Laut AKBP Muhammad Junaeddy Johhny, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk memberantas kegiatan perjudian dan tindak pidana lainnya di wilayah hukum Polres Tanah Laut. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kegiatan yang mencurigakan demi keamanan dan ketertiban bersama.