Dana Desa
yang merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
yang diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat yang ditransfer melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai
penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan
kemasyarakatan. Untuk menjaga tranparansi serta penggunaan dana desa maka para
Personil Polri di berikan tanggung jawab mengawasi penggunaan dana desa.
Senin, 06 November 2017
Langganan:
Posting Komentar (Atom)






%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar