Senin, 06 November 2017





Dana Desa yang merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Untuk menjaga tranparansi serta penggunaan dana desa maka para Personil Polri di berikan tanggung jawab mengawasi penggunaan dana desa.

0 comments:

Statistik Pembaca