Kamis, 31 Juli 2025

 


Tanah Laut - Polsek Jorong, Polres Tanah Laut melaksanakan kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Selatan tentang larangan membakar hutan dan lahan kepada instansi terkait dan warga masyarakat di wilayah Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut.

Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi dan pencegahan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang sering terjadi pada musim kemarau. Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Jorong secara langsung menyampaikan isi Maklumat Kapolda Kalsel yang menegaskan bahwa segala bentuk pembakaran hutan dan lahan adalah tindakan yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., dalam keterangannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat serta membangun partisipasi aktif dalam menjaga lingkungan dari ancaman Karhutla.

“Melalui sosialisasi Maklumat Kapolda Kalsel ini, kami ingin menekankan kembali bahwa pembakaran hutan dan lahan, baik untuk keperluan pertanian maupun alasan lainnya, sangat berbahaya dan memiliki konsekuensi hukum. Kami mengajak masyarakat untuk mencari alternatif lain yang lebih ramah lingkungan,” ujar Kapolsek.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Jorong juga memberikan imbauan secara langsung kepada tokoh masyarakat, petani, dan perwakilan instansi pemerintahan desa, serta membagikan selebaran yang berisi isi Maklumat dan nomor layanan pengaduan jika terjadi Karhutla.

Polsek Jorong berharap, melalui langkah preventif ini, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran. Sinergi antara aparat, pemerintah, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menekan angka Karhutla di Kabupaten Tanah Laut, khususnya di wilayah Kecamatan Jorong.

 


Tanah Laut - Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat nelayan terhadap pentingnya pelestarian sumber daya perikanan, Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Tanah Laut melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan dan penegakan pengawasan sumber daya perikanan di Desa Pandahan, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, pada Rabu (30/7).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Polairud Polres Tanah Laut Iptu Alamsyah Sugiarto, S.H., yang memberikan materi dan imbauan kepada warga, khususnya nelayan setempat, agar senantiasa menggunakan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan serta tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam penyampaiannya, Iptu Alamsyah Sugiarto menegaskan pentingnya mematuhi aturan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia, serta Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, khususnya Pasal 9 jo Pasal 85.

“Alat tangkap seperti setrum ikan merupakan alat yang dilarang karena dapat merusak ekosistem air. Ini bukan hanya merugikan keberlanjutan sumber daya perikanan, tetapi juga melanggar hukum,” tegas Iptu Alamsyah.

Beliau juga menambahkan bahwa kegiatan ini tidak hanya bersifat edukatif, tetapi juga menjadi langkah preventif. Apabila setelah sosialisasi ini masih ditemukan warga yang menggunakan alat tangkap yang dilarang seperti setrum ikan, maka Sat Polairud tidak akan segan untuk menegakkan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan sosialisasi ini mendapat respon positif dari masyarakat Desa Pandahan. Diharapkan, melalui pendekatan yang humanis dan persuasif ini, kesadaran warga untuk menjaga kelestarian lingkungan perairan semakin meningkat, sehingga keberlangsungan sumber daya ikan tetap terjaga untuk generasi mendatang.

Statistik Pembaca