Minggu, 22 Oktober 2017

Bhabinkamtibmas Ds.Pandansari Kec.Kintap Briptu Indra Kurniawan melaksanakan kegiatan penyampaian tentang penanggulangan dan larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun Kepada Karyawan PT.KJW Ds.Pandansari Kec.Kintap Kab.Tanah Laut. Selama giat berjalan aman dan lancar

"POLSEK KINTAP BERMANFAAT BAGI MASYARAKA"

Penulis: Crew Reskrim Kintap

Tagged:

0 comments:

Statistik Pembaca