Pada hari minggu, tanggal 22 oktober 2017 Bhabinkamtibmas Ds.Pasir Putih Kec.Kintap Brigadir M.Hadriyani melaksanakan penyampaian tentang penanggulangan dan larangan membakar hutan dan lahan(Karhutla) dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun kepada warga desa pasir putih. Selama giat berjalan aman dan lancar
"POLSEK KINTAP BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT"
penulis:Crew Sium Kintap
"POLSEK KINTAP BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT"
penulis:Crew Sium Kintap






%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar