Pada hari Kamis, tanggal 19 Okobert 2017 skj 09.30 wita Bhabinkamtibmas Ds.Mekarsari Bripka Melky Semuel Kumoro Polsek Kintap melaksanakan kegiatan sosialisasi di Rt.02 Ds.Mekarsari tentang penanggulangan dan pencegahan larangan membakar hutan dan lahan (KARHUTLA) dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. Dengan Jumlah peserta 8 orang. Selama kegiatan berjalan aman dan lancar.
"POLSEK KINTAP BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT"
Penulis: Crew Sium Kintap






%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar