Pada hari Kamis, tanggal 19 Okt 2017 Bhabinkamtibmas Desa Pandansari Kec.Kintap Briptu Indra Kurniawan melaksanakan kegiatan pemasangan tanda bahaya Karhutla bersama karyawan PT.KJW desa Pandansari Kec.Kintap serta penyampaian tentang penanggulangan dan larangan membakar hutan dan lahan (KARHUTLA) dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Selama kegiatan berjalan aman dan lancar.
"POLSEK KINTAP BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT"
Penulis: Crew Sium kintap






%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar