Kanit Binmas Polsek Bati Bati Polres Tanah Laut Aiptu Wagiran melaksanakan
silaturahmi / Sosialisi tentang pungutan liar (pungli) kepada Masyarakt desa Banyu Irang, Rt. 9 Kec. Bati Bati Kab. Tanah Laut.
Kanit Binmas Polsek Bati Bati menyampaikan Sosialisali tentang
pembentukan satgas pemberantasan pungutan liar (pungli) yang di atur
dalam peraturan presiden No.87 tahun 2016, tentang pelayanan publik dalam UU
No.25 tahun 2009.
hal ini juga merupakan perintah lisan dari Kapolres Tanah Laut
AKBP SENTOT ADI DHARMAWAN, S.IK, MH yang di sampaikan kepada oleh Kapolsek Bati
Bati Tujuan agar dalam pelaksanakan giat dimaksud agar terwujudnya
pelayanan publik pada kementrian / lembaga dan pemerintah daerah yang terbebas
dari pungutan liar, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi
serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli
sehingga masyrakat merasa nyaman dengan tidak adanya pungutan liar agar
masyarakat awam lebih mengerti apa itu pengertian pungli.
Penulis : DT
Bermanfaat Bagi Masyarakat






%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar