Senin, 12 Februari 2018


Kanit Binmas Polsek Bati Bati Polres Tanah Laut Aiptu Wagiran melaksanakan silaturahmi / Sosialisi tentang pungutan liar (pungli) kepada Masyarakt desa Banyu Irang, Rt. 9 Kec. Bati Bati Kab. Tanah Laut.
Kanit Binmas Polsek Bati Bati menyampaikan Sosialisali tentang pembentukan satgas pemberantasan pungutan liar (pungli) yang di atur  dalam peraturan presiden No.87 tahun 2016, tentang pelayanan publik dalam UU No.25 tahun 2009.
hal ini juga merupakan perintah lisan dari Kapolres Tanah Laut AKBP SENTOT ADI DHARMAWAN, S.IK, MH yang di sampaikan kepada oleh Kapolsek Bati Bati  Tujuan agar dalam pelaksanakan giat dimaksud agar terwujudnya pelayanan publik pada kementrian / lembaga dan pemerintah daerah yang terbebas dari pungutan liar, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli sehingga masyrakat merasa nyaman dengan tidak adanya pungutan liar agar masyarakat awam lebih mengerti apa itu pengertian pungli.
Penulis : DT
Bermanfaat Bagi Masyarakat

Tagged:

0 comments:

Statistik Pembaca