Tribrtanews.polrestala.com - Guna lebih mengintensifkan sosialisasi tentang larangan membakar hutan dan lahan, Polsek Pelaihari Polres Tanah Laut memasang baliho besar berisikan maklumat Kapolda Kalimantan Selatan. Dalam maklumat itu diatur larangan beserta sanksi bagi bagi individu atau korporasi yang terlibat karhutla, Selasa (12/09/2017).
Di maklumat itu juga tertulis ancaman bagi
pembakar lahan dan hutan, yakni penjara mulai dari enam bulan hingga 15 tahun.
Sementara untuk denda, mulai Rp1 juta hingga Rp10 miliar.
Kapolsek Pelaihari AKP Shofiyah, SE, M.Si, S.IK
mengatakan pemasangan baliho maklumat
Kapolda Kalsel itu agar masyarakat Tanah Laut terutama di Pelaihari dapat
mengetahui secara rinci dan jelas tentang larangan maupun sanksi membakar hutan
dan lahan.
0 comments:
Posting Komentar