Selasa, 12 September 2017


Tribrtanews.polrestala.com - Guna lebih mengintensifkan sosialisasi tentang larangan membakar hutan dan lahan, Polsek Pelaihari Polres Tanah Laut memasang baliho besar berisikan maklumat Kapolda Kalimantan Selatan. Dalam maklumat itu diatur larangan beserta sanksi bagi bagi individu atau korporasi yang terlibat karhutla, Selasa (12/09/2017). 


Di maklumat itu juga tertulis ancaman bagi pembakar lahan dan hutan, yakni penjara mulai dari enam bulan hingga 15 tahun. Sementara untuk denda, mulai Rp1 juta hingga Rp10 miliar.

Kapolsek Pelaihari AKP Shofiyah, SE, M.Si, S.IK mengatakan  pemasangan baliho maklumat Kapolda Kalsel itu agar masyarakat Tanah Laut terutama di Pelaihari dapat mengetahui secara rinci dan jelas tentang larangan maupun sanksi membakar hutan dan lahan.

“saya menghimbau, bagi warga baik individu maupun secara kelompok untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan”, Tuturnya.

0 comments:

Statistik Pembaca