Pada hari minggu tanggal 15 Oktober 2017 Anggota Polsek Batu ampar menyampaikan himbauan Kamtibmas agar selalu waspada terhadap penyebaran aliran paham radikal & Terorisme, juga disampaikan tentang larangan membakar hutan dan lahan (KARHUTLA), sanksi hukum yang akan diterima jika tetap melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Diharapkan dengan kegiatan ini masyarakat bisa menyadari dan mengetahui sanksi hukum pelaku pembakar hutan dan lahan.
Minggu, 15 Oktober 2017
Minggu, Oktober 15, 2017 by ModeratorNo comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Statistik Pembaca
5,077,876
0 comments:
Posting Komentar