Rabu, 16 Mei 2018

Anggota jaga Polsek  Bati-bati melaksanakan tugas Sosialisasi penanggulangan Karhutla dan menghimbauan tentang larangan Karhutla, tanya jawab dan gelar spanduk di desa Bati Bati Rt 1,Kec. Bati Bati.

Kegiatan ini bertujuan Warga paham dan mengerti bahwa karhutla dilarang dan ada sangsi hukumnya, menghimbau kpd seluruh masyarakat agar tdk melakukan karhutla dan bersedia membantu penanganan karhutla di wil desanya masing2.

Untuk kedepan Polsek Bati Bati akan terus melaksanakan sosialisasi ke seluruh warga dan perusahaan khususnya dibidang perkebunan yg ada di Wilayah polsek Bati Bati dan giat laks sambang Desa agar masyarakat lebih memahami & mengerti akan bahaya karhutla,Memberikan sosialisasi ttg larangan membuka lahan dgn pembakaran melalui pemasangan spanduk.

Bermanfaat Bagi Masyarakat

Tagged:

0 comments:

Statistik Pembaca