TANAH LAUT - Seorang Pemuda Berinisial (FS) terjerat Kasus persetubuhan Anak dibawah umur yang masih terikat hubungan keluarga. Dia menyerahkan diri ke Polres Tanah Laut setelah sehari sebelumnya di Laporkan oleh kakak kandung korban.(22/11).
"Benar Unit PPA Satreskrim Polres Tanah Laut mengamankan seorang pria yang melakukan tindak pidana asusila atas korban yang merupakan cucu tiri pelaku. Dia menyerahkan diri pada Kamis (21/11/2024) lalu ke Sat Reskrim Polres Tanah Laut," kata Kapolres Tanah Laut AKBP M. Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H.
Kejadian bermula ketika Korban Melati (nama samaran) tidak datang bulan selama 2 bulan sehingga tante korban merasa curiga, kemudian mengabari kakak korban untuk melakukan test pack kepada korban.
Dari hasil Tes Pack menunjukan garis 2 (dua) yang artinya korban dalam kondisi positif hamil, setelah didesak oleh keluarga korban baru mengaku bahwa telah disetubuhi oleh Kakek tiri korban yang berinisial (FS).
Mendengar keterangan korban pihak keluarga korban melakukan pertemuan dengan pelaku untuk bertemu didampingi oleh ketua RT, dari hasil pertemuan itu pelaku akhirnya mengakui perbuatan bejatnya.
"Atas kejadian tersebut keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kepolres tanah laut, dan pelaku akan dijerat Pasal 81 Ayat (3), Ayat (2), dan Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ke Dua Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 82 Ayat (2) dan Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ke Dua Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang tentang Tindak Pidana Persetubuhan dan/atau Pencabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur" tutur Kapolres.
"sekarang Pelaku sudah diamankan di Polres Tanah Laut beserta barang bukti Pakain yang digunakan Korban pada saat kejadian tersebut" tutup Kapolres.
0 comments:
Posting Komentar