Pada hari sabtu tanggal 21 Okt 2017 Bhabinkamtibmas Bripka H.Diyono Polsek Batu ampar melaksanakan kegiatan koordinasi dengan aparat desa Tajau pecah Kec.Batu ampar penanggulangan dan pencegahan larangan membakar hutan dan lahan (KARHUTLA) dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Selama kegiatan berjalan aman dan lancar
Semoga Bermanfaat bagi masyarakat
0 comments:
Posting Komentar