Selasa, 26 Juni 2018

Kanit Binmas  Polsek Bati-Bati  melaksanakan Kegiatan silaturrahmi dan menyampaikan himbauan tentang larangan membawa sajam tanpa surat ijin yang sah kepada warga rt 5 desa Benua Raya Kec. Bati-Bati Kab. Tala. Karna apabila melanggar membawa senjata tajam tanpa ijin yg sah dapat di kenakan pidana penjara dan di proses hukum yg berlaku .  Hal ini dilaksanakan guna mencegah  terjadinya premanisme yg meresahkan  masyarakat.

*Bermanfaat bagi masyarakat

Tagged:

0 comments:

Statistik Pembaca